Bagaimana Indonesia menyikapi tentang paham
neoliberalisme yang ada di Indonesia?
Sebelumnya saya akan menjelaskan tentang paham
neoliberalisme secara singkat. Neoliberalisme adalah sebagai paham ekonomi
neoliberal yang mengacu pada filsofi ekonomi politik akhir abad ke 20,
sebenarnya merupakan redenifisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang di
pengaruhi oleh teori perekonomian noeklasik yang mengurangi atau menolak
penghambatan oleh pemerintahan dalam ekonomi domestic karena akan mengarah pada penciptaan distori dan high coast
ekonomi yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif.
Di Indonesia sendiri. Walaupun sebenarnya pelaksaan
agenda-agenda ekonomi neoliberalisme telah dimulai sejak pertengahan 1980-an,
antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi,
pelaksannanya secara masiif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda
krisis moneterbpada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, pemerintah bindonesia
kemudian secara resmi menguindang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
Sebagai syarat untuk mencairkan dana
talangan yang di sediakan IMF,
pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan konsesus wangshiton
melalui penanda-penanda letter of intent yang salah satu butir kesepakatannya
adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak yang sekaligus member
peluang masuknya perusahan multinasionakl seperti shell.begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa
BUMN, diantaranya indosat, Telkom, BNI,
PT.Tambang Timah dan aneka tambang.
Masyarakat (PNPM) mandiri terasa sangat relevan.disamping
itu,berbagai program beras untuk masyarakat miskin ( raskin) dan bantuan
operasional sekolah (BOS) juga terus diperkuat oleh pemerintah.selain sebagai
bentuk pengejawatahan dari kebijakan-kebijakan pro miskin dan pro
kerja,berbagai program tersebut juga merupakan bukti bahwa haluan ekonomi
Indonesia bukanlah neoliberalisme,karena program-program yang seperti pro
miskin dan pro kerja tidak akan pernah kita temui didalam sebuah Negara yang
menganut paham neoliberalisme.
Memang
benar pasar bebas untuk Indonesia tidak cocok dengan Indonesia sendiri karena
prinsip neoliberalisme sendiri sangat bertentangan dengan UUD 45 (yang saat ini
di amandemen)dan juga ajaran islam.meski pancasila dan islam tidak menganut
paham komunisme dimana semua diatur Negara, tapi untuk hal-hal penting dan
menguasai kebutuhan arang banyak serta kekayaan alam itu adalah milik
bersama.bukan segelintir pemilik perusahaan/asing.
Kritik
terhadap neoliberlasime terutama sekali berkaitan dengan Negara-negara
berkembang yang asset-asetnya telah dimiliki oleh pihak asing. Negara-negara
berkembang yang institusi ekonomi dan politiknya belum terbangun tetapi telah
dikuras sebagai akibat tidak terlindung dari arus deras perdagangan dan modal
Daftar pustaka
http//id.wikipedia.org/wiki/neoliberalisme
kompasiana.com